Keuntungan Lain dari Kebijakan Ini
Selain menghemat biaya dan waktu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mengurangi antrian di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Dengan tidak adanya perpanjangan e-KTP, maka jumlah pemohon yang datang ke kantor tersebut akan berkurang.
Hal ini tentunya akan memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan lainnya, seperti pembuatan paspor dan kartu keluarga. Jika antrian di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil berkurang, maka proses pengurusan dokumen kependudukan lainnya pun akan menjadi lebih cepat dan efektif.
Kesimpulan
Dengan dikeluarkannya surat edaran e-KTP tidak perlu diperpanjang, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah dalam mengurus dokumen kependudukan mereka. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat menghemat biaya dan waktu, serta mengurangi antrian di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Namun, jika e-KTP hilang atau rusak, masyarakat tetap harus mengurus pengganti e-KTP baru dengan biaya yang berlaku.